page06_img02

Oktober

22

2020

08:45

0

Lomba Menyanyi dan Lomba Musik (Instrumen) dalam rangka Hari Sumpah Pemuda
Lokasi : Rumah masing-masing

Seluruh perlombaan dilakukan di rumah masing-masing, adapun ketentuan dan peraturan setiap lomba dapat dilihat pada keterangan berikut:


Ketentuan Lomba Menyanyi

a.     Lomba menyanyi dilakukan oleh peserta secara individu

b.    Siswa-siswi membuat 2 video untuk kompetisi yaitu:

§ 1 video menyanyikan lagu wajib “Bangun Pemudi Pemuda”

§ 1 video menyanyikan lagu bebas berbahasa Indonesia

c.     Ketika bernyanyi, peserta diizinkan untuk menggunakan instrumen musik yang diiringi oleh diri sendiri maupun orang lain (orang tua/kakak/adik) ataupun musik karoke dari internet

d.    Video harus direkam di hari perlombaan, tidak boleh di hari sebelum perlombaan dimulai

e.     Audio pada video tidak boleh diedit untuk memperbagus efek suara peserta

f.     Kriteria penilaian adalah suara peserta, aksi panggung, dan kostum (editing video tidak dinilai)

g.    Peserta diminta memastikan audio dan video terlihat dan terdengar jelas untuk juri nilai. Jika video dan audio didapati pada kualitas yang tidak baik dan sulit dilihat atau didengar hingga mempengaruhi penilaian, maka peserta tidak dapat melakukan protes terhadap penilaian yang diberikan dewan juri

h.    Penilaian lomba nyanyi akan dilakukan per unit (SD, SMP, dan SMA masing-masing) oleh dewan juri yang sudah ditentukan


Ketentuan Lomba Musik (Instrumen)

a.    Lomba musik dilakukan peserta secara individu

b.    Siswa-siswi membuat 2 video untuk kompetisi, yaitu:

§ 1 video memainkan atau mengiringi lagu wajib “Bangun Pemudi Pemuda”

§ 1 video show off dimana peserta menunjukkan skillnya dalam bermain musik secara bebas dengan durasi waktu maksimal 3 menit

c.     Ketika bermain instrumen, peserta diizinkan untuk memutar playback musik untuk mengiringi dengan syarat instrument yang dimainkan peserta tetap terdengar dengan jelas dan musik playback volumenya tidak lebih besar daripada instrumen peserta

d.    Peserta diizinkan memainkan alat musik apapun baik akustik maupun elektrik

e.    Video harus direkam di hari perlombaan, tidak boleh di hari sebelum perlombaan dimulai

f.     Kriteria penilaian adalah permainan instrument peserta, aksi panggung, dan kostum (editing video tidak dinilai)

g.    Peserta diminta memastikan audio dan video terlihat dan terdengar jelas untuk juri nilai. Jika video dan audio didapati pada kualitas yang tidak baik dan sulit dilihat atau didengar hingga mempengaruhi penilaian, maka peserta tidak dapat melakukan protes terhadap penilaian yang diberikan dewan juri

h.    Penilaian lomba nyanyi akan dilakukan per unit (SD, SMP, dan SMA masing-masing) oleh dewan juri yang sudah ditentukan